GOW Kepulauan Selayar Bahas Hoax dan UU ITE
Semakin maraknya penyebaran hoax ( berita bohong ) terutama pada media sosial, menjadi perhatian serius dari Gabungan Organisasi Wanita ( GOW ) Kepulauan Selayar. Selasa ( 7/8/2018 ), puluhan anggota GOW Kepulauan Selayar memperoleh pemaparan terkait hoax dalam kaitannya dengan undang – undang ITE di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Selayar.
Hadir sebagai pembicara, pengurus GOW Kepulauan Selayar, Ketua Darmayukti Karini cabang Kepulauan Selayar, Dessy Mangelep dan pemateri dari Pengadilan Negeri Selayar. “Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari GOW Kepulauan Selayar untuk memberikan pemahaman terkait berbagai hal kepada anggota GOW,” ungkap Sekretaris GOW Kepulauan Selayar, Ros Irma.
Sementarai itu pemateri dari Pengadilan Negeri Selayar, Yusrimansyah, S.H mendorong peran seluruh elamen termasuk kaum perempuan untuk meminimalkan hoax dengan memberi pemahaman di level keluarga, “hoax adalah sesuatu yang sangat berbahaya dan dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk meminimalkannya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, puluhan peserta yang merupakan anggota GOW Kepulauan Selayar juga memperoleh pemahaman terkait konskuensi hukum yang mungkin dialami oleh mereka yang terlibat dalam aktivitas membuat atau menyebarkan berita bohong melalui medium sosial media.