BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota GOW Kabupaten Kepulauan Selayar :
- Organisasi GOW Tingkat kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga , Program Kerja dan Peraturan – peraturan Organisasi GOW kabupaten Kepulauan Selayar.
- Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GOW kabupaten Kepulauan Selayar .
- Memperjuangkan kaum wanita Indonesia pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi masing – masing
- Mempunyai struktur organisasi
- Organisasi Wanita Yang mempumyai nilai / hubungan sejarah dengan GOW kab. Kepulauan Selayar.
Pasal 2
Tata Cara Penerimaan Anggota :
- Tata cara penerimaan anggota dilakukan dengan permohonan tertulis oleh organisasi yang bersangkutan kepada Dewan Pemgurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melampirkan Anggaran dasar , Anggaran rumah tangga , dan Program Kerja Organisasi.
- Tiap Organisasi mempunyai anggota sekurang – kurangnya 10 orang.
Pasal 3
- Keanggoataan berakhirkarena :
- Permintaan Organisasi yang bersangkutan
- Anggota yang menyimpang dari asas dan tujuan organisasi GOW
- Bubarnya Organisasi anggoata yang bersangkutan
- Tata cara berakhirnya keanggotaan :
- Keanggotaan berakhir apabila organisasi anggota dengan resmi secara tertulis mengajukan permohonan berhenti menjadi anggoata.
- Apabila organisasi anggota menyimpang dari azaz dan tujuan Organisasi GOW Kabupaten Kepulauan Selayar , maka :
- Dewan Pengurus GOW Kepulauan Selayarmemberikan peringatan pada organisasi yang bersangkutan setelah hal tersebut dimusyawarahkan dalam rapat Dewan Pengurus.
- Dewan Pengurus berwenang mengambil tindakan skorsing terhadap organisasi yang bersangkutan.
- Keputusan tentang berakhirnya keanggotan organisasi ditetapkan oleh musyawarah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Setiap anggota mempunyai :
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mendapatkan perlindungan , pembelaan , diklat dan bimbingan dari organisasi.
Pasal 5
Setiap Anggota berkewajiban :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Mengantisipasi setiap usaha dan tindakan yang akan merugikan organisasi.
- Memilih Dewan Pengurus dan melaksanakan tugas organisasi.
- Memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan , dan bekerja sama melaksanakan program kerja.
- Menghadiri musyawarah dan rapat – rapat.
- Membayar iuran.
BAB III
SUSUNAN , TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Pasal 6
Susunan Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar:
- Ketua : 1 orang
- Wakil Ketua : Sesuai Kebutuhan
- Sekretaris : 1 orang
- Wakil Sekretaris : Sesuai Kebutuhan
- Bendahara : 1 orang
- Wakil Bendahara : 2 orang
- Ketua Seksi : 7 orang
Pasal 7
Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar membagi tugas organisasi sehari – hari dalam seksi – seksi :
- Seksi Organisasi
- Seksi Pendidikan dan kaderisasi
- Seksi Pembinaan Mental dan Budaya
- Seksi Sosial dan Kesejahteraan / KB – Kes
- Seksi Kependudukan dan Lingkungan hidup
- Seksi hukum dan ekonomi
- Seksi komunikasi, Informosi & Dokumentasi
Pasal 8
Personil tiap seksi sesuai kebutuhan Wewenang dan Kewajiban Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar :
- Menetapkan Kebijaksanaan umum dalam melaksanakan keputusan musyawarah .
- Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan program kerja GOW Kabupaten Kepulauan Selayar baik kedalam maupun keluar.
- Mentaati keputusan – keputusan musyawarah
- Menetapakan Anggaran Pendapatan dan belanja organisasi
- Mempertanggungjawabkaann tugas – tugasnya dalam musyawarah.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 9
- Musyawarah dihadiri oleh anggota , pengurus dan peninjaua.
- Pimpinan sekurang – kurangnya musyawarah GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih oleh dan dari peserta.
- Sebelum pimpinan musyawarah terpilih , Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar bertindak sebagai pimpinan sementara.
- Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya separuh jumlah yang mewakili dua pertiga jumlah suara.
- Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dan pengaduan permohonan tertulis oleh sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
- Diadakan sekali dalam lima tahun.
Pasal 10
Musyawarah berwenang untuk :
- Menyusun / menetapkan program kerja dan kebijakan GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Menilai Pertanggungjawaban
- Menetapkan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Memilih Dewan Pengurus
- Menetapkan keputusan lain sesuai dengan batas kewenangan.
Tata cara pemilihan dewan pengurus :
- Pemilihan dewan pengurus GOW kab.Kepulauan Selayar dilaksanakan pada rapat paripurna Musda.
- Ketua dipilih langsung oleh peserta Musda.
- Dewan Pengurus GOW dan setiap organisasi mengajukan seorang calon
- Dewan pengurus GOW dan setiap organisasi peserta masing – masing mempunyai satu hak
- Nama calon disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang dan menetapakkan tiga orang berdasarkan suara terbanyak serta diumumkan untuk dipilh secara langsung.
- Apabila calon ketua hanya satu orang , maka ketua Dewan Pengurus GOW dinyatakan terpilih secara aklamasi.
- Apabila calon ketua lebih dari satu orang , maka pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara dan calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua.
Pasal 12
- Personalia Dewan Pengurus lainnya ditetapkan melalui Formatur
- Formatur berjumlah 7 orang, ketua merangkap Anggota Formatur ialah ketua terpilih
- Anggota Formatur lainnya terdiri dari 2 orang dari pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar domisioner dan 4 orang dipilih dari organisasi peserta
- Pimpinan Musda mengumumkan calon-calon Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan GOW dengan mandat penuh.
Pasal 13
Syarat-syarat calon Ketua Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar:
- Pengurus / Kader Organisasi
- Berakhlak mulia, berdedikasi, berprestasi, memiliki kemampuan untuk mendukung tugas organisasi, menyediakan waktu untuk menjalankan roda organisasi
- Mempunyai integritas tinggi, wawasan yang luas dan mampu menjalin hubu ngan dengan lembaga-lembaga lain
- Tidak sedang menjalani proses hukum
Pasal 14
- Pimpinan Rapat Kerja dipilih oleh dan dari peserta
- Rapat Kerja dihadiri oleh anggota, pengurus dan peninjau yang diundang
- Rapat Kerja sah apabila dihadiri dari separuh jumlah anggota yang mewakili separuh jumlah suara.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN, HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 15
- Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
- Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 16
- Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara
- Peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut GOW Kabupaten Kepulauan Selayar ;
- Lambang berupa setangkai bunga melati dengan warna dasar coklat
- Vandel : Panji terurai dengan warna dasar coklat, tertera lambang GOW
- Pakaian seragam dengan warna dasar coklat
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
- Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus GOW Kabupaten Selayar kepada musyawarah.
- Iuran organisasi anggota Rp 10.000,- perbulan
- Tata cara pemasukan dan pengeluaran keuangan diatur dalam tata kerja tersendiri
- Tim pemeriksa keuangan dan kekayaan GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk dan bekerja selama musyawarah / rapat kerja berlangsung.
BAB VIII
HUBUNGAN GOW DENGAN BADAN/LEMBAGA ORGANISASI LAINNYA
Pasal 19
Dalam melaksanakan program kerja GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjalin kerjasama dengan Badan/Lembaga/Organisasi lain diluar GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada rapat musyawarah
BAB X
Penutup
Pasal 21
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Benteng
Pada tanggal : 16 APRIL 2016
MUSYAWARAH DAERAH IX GOW KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
PIMPINAN
1.Ny. Dra. Hj. Rosmawati Patta Unjung 1……………………..
( KETUA )
2.Ny. Hj Nuryani Patta Unjung
(WAKIL KETUA) 2. ……………..
3.Ny. Satualang, S.Pd.I 3…………………….
(SEKRETARIS)
4.Ny. Lilis Setiana Andi Apung, S.Pd (ANGGOTA) 4 ………………
5.Ny. Saribintang Hasanuddin, S.Sos 5……………………..
(ANGGOTA)