ANGGARAN RUMAH TANGGA GOW

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota GOW Kabupaten Kepulauan Selayar :

  1. Organisasi GOW Tingkat kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga , Program Kerja dan Peraturan – peraturan Organisasi GOW kabupaten Kepulauan Selayar.
  3. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GOW kabupaten Kepulauan Selayar .
  4. Memperjuangkan kaum wanita Indonesia pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi masing – masing
  5. Mempunyai struktur organisasi
  6. Organisasi Wanita Yang mempumyai nilai / hubungan sejarah dengan GOW kab. Kepulauan Selayar.

Pasal 2

Tata Cara Penerimaan Anggota :

  1. Tata cara penerimaan anggota dilakukan dengan permohonan tertulis oleh organisasi yang bersangkutan kepada Dewan Pemgurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melampirkan Anggaran dasar , Anggaran rumah tangga , dan Program Kerja Organisasi.
  2. Tiap Organisasi mempunyai anggota sekurang – kurangnya 10 orang.

 

 

Pasal 3

  1. Keanggoataan berakhirkarena :
  2. Permintaan Organisasi yang bersangkutan
  3. Anggota yang menyimpang dari asas dan tujuan organisasi GOW
  4. Bubarnya Organisasi anggoata yang bersangkutan
  5. Tata cara berakhirnya keanggotaan :
  6. Keanggotaan berakhir apabila organisasi anggota dengan resmi secara tertulis mengajukan permohonan berhenti menjadi anggoata.
  7. Apabila organisasi anggota menyimpang dari azaz dan tujuan Organisasi GOW Kabupaten Kepulauan Selayar , maka :
  • Dewan Pengurus GOW Kepulauan Selayarmemberikan peringatan pada organisasi yang bersangkutan setelah hal tersebut dimusyawarahkan dalam rapat Dewan Pengurus.
  • Dewan Pengurus berwenang mengambil tindakan skorsing terhadap organisasi yang bersangkutan.
  • Keputusan tentang berakhirnya keanggotan organisasi ditetapkan oleh musyawarah.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4

Setiap anggota mempunyai  :

  1. Hak bicara dan hak suara
  2. Hak memilih dan dipilih
  3. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  4. Mendapatkan perlindungan , pembelaan , diklat dan bimbingan dari organisasi.

 

Pasal 5

Setiap Anggota berkewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.
  2. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  3. Mengantisipasi setiap usaha dan tindakan yang akan merugikan organisasi.
  4. Memilih Dewan Pengurus dan melaksanakan tugas organisasi.
  5. Memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan , dan bekerja sama melaksanakan program kerja.
  6. Menghadiri musyawarah dan rapat – rapat.
  7. Membayar iuran.

BAB III

SUSUNAN , TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS

Pasal 6

Susunan Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar:

  1. Ketua : 1 orang
  2. Wakil Ketua :  Sesuai Kebutuhan
  3. Sekretaris : 1 orang
  4. Wakil Sekretaris : Sesuai Kebutuhan
  5. Bendahara : 1 orang
  6. Wakil Bendahara : 2 orang
  7. Ketua Seksi : 7 orang

 

Pasal 7

Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar membagi tugas organisasi sehari – hari dalam seksi – seksi :

  1. Seksi Organisasi
  2. Seksi Pendidikan dan kaderisasi
  3. Seksi Pembinaan Mental dan Budaya
  4. Seksi Sosial dan Kesejahteraan / KB – Kes
  5. Seksi Kependudukan dan Lingkungan hidup
  6. Seksi hukum dan ekonomi
  7. Seksi komunikasi, Informosi & Dokumentasi

Pasal 8

Personil tiap seksi sesuai kebutuhan Wewenang dan  Kewajiban Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar :

  1. Menetapkan Kebijaksanaan umum dalam melaksanakan keputusan musyawarah .
  2. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan program kerja GOW Kabupaten Kepulauan Selayar baik kedalam maupun keluar.
  3. Mentaati keputusan – keputusan musyawarah
  4. Menetapakan Anggaran Pendapatan dan belanja organisasi
  5. Mempertanggungjawabkaann tugas – tugasnya dalam musyawarah.

 

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 9

  1. Musyawarah dihadiri oleh anggota , pengurus dan peninjaua.
  2. Pimpinan sekurang – kurangnya musyawarah GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih oleh dan dari peserta.
  3. Sebelum pimpinan musyawarah terpilih , Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar bertindak sebagai pimpinan sementara.
  4. Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya separuh jumlah yang mewakili dua pertiga jumlah suara.
  5. Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dan pengaduan permohonan tertulis oleh sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
  6. Diadakan sekali dalam lima tahun.

Pasal 10

Musyawarah berwenang untuk :

  1. Menyusun / menetapkan program kerja dan kebijakan GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.
  2. Menilai Pertanggungjawaban
  3. Menetapkan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Memilih Dewan Pengurus
  5. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan batas kewenangan.

Tata cara pemilihan dewan pengurus :

  1. Pemilihan dewan pengurus GOW kab.Kepulauan Selayar dilaksanakan pada rapat paripurna Musda.
  2. Ketua dipilih langsung oleh peserta Musda.
  3. Dewan Pengurus GOW dan setiap organisasi mengajukan seorang calon
  4. Dewan pengurus GOW dan setiap organisasi peserta masing – masing mempunyai satu hak
  5. Nama calon disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang dan menetapakkan tiga orang berdasarkan suara terbanyak serta diumumkan untuk dipilh secara langsung.
  6. Apabila calon ketua hanya satu orang , maka ketua Dewan Pengurus GOW dinyatakan terpilih secara aklamasi.
  7. Apabila calon ketua lebih dari satu orang , maka pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara dan calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua.

Pasal 12

  1. Personalia Dewan Pengurus lainnya ditetapkan melalui Formatur
  2. Formatur berjumlah 7 orang, ketua merangkap Anggota Formatur ialah ketua terpilih
  3. Anggota Formatur lainnya terdiri dari 2 orang dari pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar domisioner dan 4 orang dipilih dari organisasi peserta
  4. Pimpinan Musda mengumumkan calon-calon Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan GOW dengan mandat penuh.

Pasal 13

Syarat-syarat calon Ketua Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar:

  1. Pengurus / Kader Organisasi
  2. Berakhlak mulia, berdedikasi, berprestasi, memiliki kemampuan untuk mendukung tugas organisasi, menyediakan waktu untuk menjalankan roda organisasi
  3. Mempunyai integritas tinggi, wawasan yang luas dan mampu menjalin hubu ngan dengan lembaga-lembaga lain
  4. Tidak sedang menjalani proses hukum

Pasal 14

  1. Pimpinan Rapat Kerja dipilih oleh dan dari peserta
  2. Rapat Kerja dihadiri oleh anggota, pengurus dan peninjau yang diundang
  3. Rapat Kerja sah apabila dihadiri dari separuh jumlah anggota yang mewakili separuh jumlah suara.

 

 

 

 

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN, HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 15

  1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 16

  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara
  2. Peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

BAB VI

ATRIBUT

Pasal 17

Atribut GOW Kabupaten Kepulauan Selayar ;

  1. Lambang berupa setangkai bunga melati dengan warna dasar coklat
  2. Vandel : Panji terurai dengan warna dasar coklat, tertera lambang GOW
  3. Pakaian seragam dengan warna dasar coklat

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 18

  1. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus GOW Kabupaten Selayar kepada musyawarah.
  2. Iuran organisasi anggota Rp 10.000,- perbulan
  3. Tata cara pemasukan dan pengeluaran keuangan diatur dalam tata kerja tersendiri
  4. Tim pemeriksa keuangan dan kekayaan GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk dan bekerja selama musyawarah / rapat kerja berlangsung.

BAB VIII

HUBUNGAN GOW DENGAN BADAN/LEMBAGA ORGANISASI LAINNYA

Pasal 19

Dalam melaksanakan program kerja GOW Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjalin  kerjasama dengan Badan/Lembaga/Organisasi lain diluar GOW Kabupaten Kepulauan Selayar.

BAB IX

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada rapat musyawarah

 

BAB X

Penutup

Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus GOW Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

 

Ditetapkan di :           Benteng

Pada tanggal   :          16 APRIL 2016

 

 

 

 

MUSYAWARAH DAERAH IX GOW KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

PIMPINAN

 

 

 

1.Ny. Dra. Hj. Rosmawati Patta Unjung                                                                1……………………..

( KETUA )

 

2.Ny. Hj Nuryani Patta Unjung

(WAKIL KETUA)                                                                             2. ……………..

 

3.Ny. Satualang, S.Pd.I                                                                                   3…………………….

(SEKRETARIS)

 

4.Ny. Lilis Setiana Andi Apung, S.Pd                                                                                                        (ANGGOTA)                                                                                     4 ………………

 

5.Ny. Saribintang Hasanuddin, S.Sos                                                       5……………………..

(ANGGOTA)