ANGGARAN DASAR GOW

Lampiran          : Keputusan MUSDA IX GOW Kabupaten Kepulauan Selayar

Nomor                : Kep-05/ MUSDA IX/ GOW-SLY/IV/2016

Tanggal             : 16 April 2016

ANGGARAN DASAR GOW KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
PEMBUKAAN

Bahwa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia telah memproklamasikan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Yang merupakan puncak perjuangan pergerakan Nasional dan merupakan titik awal upaya mewujudkan masryarakat Indonesia yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahwa wanita Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah pergerakan, perjuangan, dan kelangsungan hidup Wanita Indonesia bersama-sama kaum pria tampil digaris depan sebagai pelopor perjuangan dalam mengibarkan dan mempertahankan panji-panji .Bahwa pembangunan Nasional disegala bidang kehidupan merupakan pengalaman Pancasila dalam bentuk upayar dan karya nyata guna mewujudkan cita-cita bangsa.

Pada hakikatnya wanita mempunyai kewajiban yang sama dengan pria dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk berperan serta secara aktif  dalam pembangunan nasional.

Dalam upaya meningkatkan fungsi wanita di indonesia, kami bertekad mempersatukan diri dalam satu wadah yang menghimpun segenap potensi wanita , khususnya di kabupaten kepulauan selayar yaitu: Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama GABUNGAN ORGANISASI WANITA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Yang di singkat GOW  kabupaten kepulauan selayar .

Pasal 2

GOW kabupaten kepulauan selayar didirikan di benteng pada tahun 1962 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

GOW kabupaten kepulauan selayar berkedudukan di ibukota kabupaten kepulauan selayar

BAB II

ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4

GOW Kabupaten kepulauan selayar berasaskan pancasila.

Pasal 5

GOW kabupaten kepulauan selayar berlandaskan UUD 1945.

Pasal 6

GOW kabupaten kepulauan selayar bertujuan untuk :

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama dengan    organisasi wanita lainnya.
  2. Menggariskan pokok-pokok perjuangan wanita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
  3. Mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberdayakan potensi wanita sesuai dengan peran, fungsi dan kedudukannya.
  4. Mewujudkan pribadi wanita Indonesia yang mampu melaksanakan fungsi dan profesi dengan baik serta mengintensifiskan peran serta kaum wanita dalam pembangunan Nasional.
  5. Ikut memantau Pemerintah dalam melaksanakan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar

BAB III

BENTUK,SIFAT DAN TUGAS POKOK ORGANISASI

Pasal 7

Organisasi GOW kabupaten kepulauan selayar adalah Himpunan Organisasi Wanita Indonesia di tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasal 8

GOW Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan Forum Musyawarah dan kerjasama Wanita Indonesia di tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar yang menjunjung tinggi permusyawaratan dan tidak melanggar kedaulatan masing-masing.

Pasal 9

TUGAS POKOK ORGANISASI

  1. Menempatkan diri sebagai wadah perjuangan wanita Indonesia untuk menyukseskan pembangunan bangsa dan negara;
  2. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
  3. Menyukseskan pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 .
  4. Menampung dan menyalurkan aspirasi wanita Indonesia;
  5. Menampung, mengolah, Menyusun kegiatan perjuangan Wanita Indonesia;
  6. Mengintensifkan peran serta kaum wanita dalam pembangunan nasional sesuai fungsi dan profesi masing-masing;
  7. Menyelenggarakan kederisasi wanita Indonesia di segala bidang pada tingkat Kabupaten dan bekerja sama dengan instansi terkait;
  8. Bekerjasama dengan Organisasi/instansi lain yang menyelenggarakan usaha di bidang kesejahteraan masyarakat;
  9. Memupuk dan memelihara persatuan dan kesatuan organisasi wanita dalam GOW Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dan pada kaum Wanita umumnya;
  10. Memelihara hubungan baik dengan organisasi wanita di tingkat Nasional ( KOWANI ) dan badan kerjasama organisasi sulawesi selatan (BKOW).
  11. Menggalang kerjasama dengan GOW se Sul-Sel

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

  1. Anggota GOW Kabupaten kepulauan selayar ialah organisasi wanita ditingkat kabupaten dan organisasi wanita yang mempunyai nilai / hubungan sejarah dengan GOW kabupaten kepulauan selayar
  2. Syarat dan ketentuan lain tentang keanggotaan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB V

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 11

  1. Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi;
  2. Menetapskam/merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Menetapkan program kerja dan kebijakan umum GOW kabupaten kepulauan selayar;
  4. Memilih dewan pengurus;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
  6. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun, kecuali apabila dianggap perlu dapat diakan musyawarah luar biasa.

Pasal 12

  1. Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;
  2. Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;
  3. Memilih dan menetapkan anggota pengurus, apabila terjadi keanggotaan yang lowong sebagai pengganti antara waktu;

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut tentang  musyawarah dan rapat kerja diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga

BAB VI

DEWAN PENGURUS

Pasal 14

  1. GOW kabupaten kepulauan selayar dipimpin oleh dewan pengurus;
  2. Dewan pengurus terdiri dari mereka yang dipilih dalam musyawarah dan rapat, mencerminkan pribadi indonesia yang mampu dan sanggup menjalankan fungsinya dalam melaksanakan program GOW kabupaten kepulauan selayar;
  3. Dewan pengurus adalah pelaksana GOW kabupaten kepulauan selayar yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
  4. Ketua;
  5. Beberapa wakil ketua;
  6. Sekertaris
  7. Beberapa wakil sekertaris;
  8. Bendahara;
  9. Beberapa wakil bendahara;
  10. Beberapa ketua seksi;
  11. Keanggotaan dewan pengurus GOW kabupaten kepulauan selayar berakhir musyawarah karena :
  12. Meninggal dunia;
  13. Mengundurkan diri
  14. Tata cara pemilihan dewan pengurus GOW kabupaten kepulauan selayar diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII

PEMBINA / PENASEHAT

Pasal 15

  1. Pelindung GOW kabupaten kepulauan selayar adalah ketua / anggota muspida kabupaten kepulauan selayar;
  2. Penasehat GOW kabupaten kepulauan selayar :
  3. Isteri Muspida kabupaten kepulauan selayar;
  4. Pejuang / tokoh Wanita kabupaten kepulauan selayar

BAB VIII

QORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

  1. Musyawarah dan rapat kerja seperti tersebut dalam Bab V Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh dari separuh jumlah anggota;
  2. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila ada hal yang tidak mungkin, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yangakan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dalam hal musyawarah engambil keputusan tentang pemilihan Dewan Pengurus, musyawarah harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota
  4. Hak suara akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 17

  1. Keuangan Gow kabupaten kepulauan selayar diperoleh :
  • Iuran anggota
  • Usaha yang sah
  • Sumbangan yang tidak mengikat.
  1. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB X

ATRIBUT

Pasal 18

Atribut GOW Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari :

  1. Lambang;
  2. Fandel;
  3. Papan Nama Organisasi;
  4. Pakaian Seragam;
  5. Mars GOW

 

BAB XI

PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19

Penyempurnaan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh musyawarah.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 20

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang khusus diadakan untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnyadua pertiga jumlah anggota serta permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota;
  2. Keputusan tentang pembubaran harus disertai dengan keputusan penyerahan kekayaan organisasi kepada Organisasi Sosial

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Anggarang Dasar ini;
  2. Anggaran Dasarb ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di :    Benteng

Pada tanggal   :   16 APRIL 2016

 

 

MUSYAWARAH DAERAH IX GOW KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

PIMPINAN

 

 

 

1.Ny. Dra. Hj. Rosmawati Patta Unjung                                             1……………………..

( KETUA )

 

2.Ny. Hj Nuryani Patta Unjung

(WAKIL KETUA)                                                         2. ……………..

 

3.Ny. Satualang, S.Pd.I                                                                      3…………………….

(SEKRETARIS)

 

4.Ny. Lilis Setiana Andi Apung, S.Pd                                                                         (ANGGOTA)                                                              4 ………………

 

5.Ny. Saribintang Hasanuddin, S.Sos                                                5……………………..

(ANGGOTA)