DHARMAYUKTI KARINI Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.
Organisasi Dharmayukti Karini beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.
Visi dan Misi Dharmayukti Karini adalah :
VISI :
Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan Ibu-Ibu di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh Badan Peradilan di Indonesia.
MISI :
a. Menjalin keterpaduan dalam langkah dan gerak kegiatan.
b. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
c. Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.
*
KEPENGURUSAN DHARMAYUKTI KARINI SE INDONESIA MENCAKUP :
– 1 Pengurus Pusat ( Tingkat Pusat )
– 30 Pengurus Daerah (Tingkat Provinsi )
– 345 Pengurus Cabang ( Tingkat Kota/Kabupaten )