PERIP

PERIP adalah singkatan dari Persatuan Istri Purnawirawan. Sebagai istri purnawirawan yang sudah sekian lama mendampingi suami
selaku pejuang dan prajurit dalam keadaan suka maupun duka maka pada
tanggal 17 April 1964 didirikan sebuah organisasi dengan nama Persatuan
Ibu Purnawirawan yang disingkat “PERIP”.

Organisasi PERIP kemudian mendapat pengesahan sebagai
badan hukum oleh Depertemen Kehakiman dengan surat Keputusan No.
Skep/4J.A.5/103/10/1964 tanggal 26 September 1964 dan tercantum dalam
lembaran negara no. 27 tahun 1964.

Sejak berdirinya PERIP tumbuh seirama dan sejalan dengan perkembangan Pepabri. Berdasarkan
SK Ketua Umum Pepabri nomor KPTS-04/PB/VII/1967 tanggal 15 Juli 1967 memutuskan bahwa
organisasi kemasyarakatan wanita dan organisasi pendamping Pepabri yang bernaung dibawah dan
mendapat lindungan dan bimbingan Pepabri. Musyarah ke I diadakan pada bulan Agustus 1967 di
Surakarta, mengesahkan AD/ART PERIP dengan Ketua Umum Ny. S.G. Wagiman.
Pada Munas ke III PERIP diselenggarakan pada tanggal 15-17 April 1974 di Pandaan Jawa
Timur yang menetapkan nama Persatuan “Ibu” Purnawirawan ABRI disempurnakan menjadi Persatuan
“Istri” Purnawirawan ABRI dan mengesahkan Juklak Kartu Tanda Anggota.
Pada Munas ke VI PERIP Tahun 1987 di Jakarta memutuskan perubahan antara lain PERIP
menjadi PERIP Purna Garini. Sedang pada Raker yang diselenggarakan tahun 1995 menghasilkan
perubahan nama organisasi dari PERIP Purna Garini menjai Persatuan Istri Purnawirawan ABRI yang
disingkat PERIPABRI.

Dengan memperhatikan kebijakan pimpinan TNI dan adanya Paradigma Baru TNI, maka
tanggal 8-9 Februari 2000 di Jakarta dilaksanakan Rapat Kerja Pusat bersamaan dengan Rakor
DPP. PEPABRI, PERIPABRI, FKPPI dan GM. FKPPI dan telah menghasilkan beberapa keputusan.
Likuidasi PERIPABRI Pengurus daerah Timor Timur, sehingga jumlah Pengurus daerah berkurang
satu menjadi 26. Perubahan nama PERIPABRI menjadi PERIP TNI dan Polri. Perubahan Bidang Sosial
Politik menjadi Bidang Hubungan Masyarakat.

Munas ke IX PERIP TNI dan Polri diselenggarakan pada tanggal 21-22 Oktober 202 di
Jakarta menghasilkan : Menetapkan nama organisasi PERIP TNI dan Polri menjadi Persatuan Istri
Purnawirawan disingkat PERIP. Musyawarah Nasional X PERIP diselenggarakan pada tanggal 7-9
Nopember 2007 di Jakarta antara lain menyempurnakan kalimat dan tata bahasa sebutan pada Persatuan
Istri Purnawirawan ditambah Warakawuri.

VISI DAN MISI ORGANISASI

1. Visi.
Mempersatukan dan mengarahkan segenap istri purnawirawan dan warakawuri dalam
rangka meningkatkan peran sertanya dalam membangun nasional menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dengan mencetuskan motto “Pengabdian Tanpa Akhir” yang
dirangkum dalam bahasa sansekerta menjadi “Satya Bhakti Nirantara” yang berarti “Setia
berbakti dan mengabdi terus menerus sampai akhir”.

2. Misi.
PERIP sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan ikut serta berkiprah dalam
mensukseskan pembangunan nasional sesuai bidang tugas dan kemampuan terutama dalam
memberikan perhatian secara khusus kepada anggotanya dan masyarakat pada umumnya